Bawaslu Banyuwangi Panggil Ketua DPC Partai Hanura Terkait Bagi-Bagi Beras
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 26 November 2020 16:16 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sentra Gakkumdu Bawaslu Banyuwangi memanggil Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi Ir. Basuki Rahmat untuk memberikan klarifikasi terkait video dan foto bagi-bagi beras oleh jajarannya yang viral di media sosial di masa kampanye Pilkada Banyuwangi, Rabu (25/11/2020).
Partai Hanura yang merupakan salah satu partai pengusung Paslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-H. Sugirah itu diduga melanggar tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:
Gerindra dan Hanura Usung Katino-Zidna untuk Pilkada 2024 di Kota Kediri
Pilwali Kediri 2024, Ronny Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota ke PAN
Ini yang Disiapkan Ketua DPD PSI Kota Kediri Selain Daftar Lewat Parpol di Pilkada 2024
Didesak para Aktivis NU dan Masyarakat, Waketum Barikade Gus Dur Nyaleg untuk Tekankan 3 Program
"Hari ini kami panggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran pidana pemilu, yakni bagi-bagi sembako saat kegiatan di Kecamatan Glagah," kata Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/11/2020).
"Dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, merupakan hasil temuan jajaran pengawas kami," imbuhnya.
Menurutnya, bagi-bagi sembako termasuk salah satu bagian dari politik uang. Untuk itu, pihaknya juga akan memanggil para saksi lain untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi.
"Kami masih melakukan proses klarifikasi, untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggarannya," ujarnya.