Bawaslu Banyuwangi Panggil Ketua DPC Partai Hanura Terkait Bagi-Bagi Beras
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 26 November 2020 16:16 WIB
Hamim menambahkan, jika pun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu terbukti, pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Terlapor terancam terkena sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 187A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi Ir. Basuki Rahmat menyangkal jika bagi-bagi beras yang dilakukan jajarannya tersebut adalah bentuk kampanye Pilkada Banyuwangi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan acara kegiatan konsolidasi dengan seluruh anggota jajarannya, yang mana keputusan partai harus tegak lurus untuk memenangkan paslon bupati-wakil bupati yang diusung.
"Karena yang hadir seluruhnya anggota Partai Hanura. Jadi sifatnya hanya konsolidasi," tegas Basuki.
Basuki menjelaskan, terkait pembagian beras tersebut adalah bentuk komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang setia dan loyal terhadap partai.
"Jadi bukan karena ada event pilkada saja, tetapi setiap tahun kita bagikan beras kepada anggota Partai Hanura yang setia," pungkasnya. (guh/zar)