Bawaslu Trenggalek Apresiasi Pihak-Pihak Penyosialisasi Pencegahan Praktik Money Politics
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 27 November 2020 16:48 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani sangat berterima kasih kepada siapa pun yang telah menyosialisasikan pencegahan praktik money politics jelang coblosan 9 Desember 2020 mendatang.
"Jadi kami sangat berterima kasih apabila ada pihak-pihak yang bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya-upaya meningkatkan proses demokrasi di Trenggalek ini, yang berkualitas. Yaitu dengan cara melaksanakan sosialisasi-sosialisasi pencegahan praktik politik uang," kata Rokhani ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020).
BACA JUGA:
Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
Agen Money Politics Bergerilya, dari Caleg-Capres Rp120 Ribu, Sampai di Pemilih Tinggal Rp40 Ribu
Cegah Politik Uang, Berikut Cara yang Dilakukan KPU Jawa Timur pada Pemilu 2024
Antisipasi Pilkades Serentak 2022, Polres Batu Terjunkan 300 Personel
Dirinya juga mengapresiasi apabila ada masyarakat, lembaga atau beberapa komponen masyarakat yang turut serta melaksanakan atau berpartisipasi dalam rangka menyosialisasikan pengawasan partisipatif.
Terkait sanksi bagi pelaku money politics, Sarjana Perikanan ini menerangkan bahwa terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan Undang-Undang Pemilu. Pada Undang-Undang Pemilu yang dapat dikenai sanksi bagi pelaku money politics adalah pemberi, sementara dalam Undang-Undang Pilkada pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi yang sama.