Bawaslu Trenggalek Apresiasi Pihak-Pihak Penyosialisasi Pencegahan Praktik Money Politics | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Trenggalek Apresiasi Pihak-Pihak Penyosialisasi Pencegahan Praktik Money Politics

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 27 November 2020 16:48 WIB

Ahmad Rokhani, S.Pi., Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

"Dalam Undang-Undang Pemilu yang dapat dijatuhi sanksi adalah orang orang tertentu seperti tim sukses atau calon, akan tetapi dalam Undang-Undang Pilkada setiap orang jika melakukan money politics bisa dikenakan sanksi," terangnya.

"Jadi entah itu terdaftar sebagai tim atau tidak, kalau orang tersebut memberikan uang atau materi lainnya agar seseorang memilih atau tidak memilih, ini nanti orang tersebut kena pidana begitu juga yang menerima kena pidana dan ini tidak main-main," ancamnya.

Dirinya juga menjabarkan sanksi bagi pelaku money politics baik pemberi atau penerima, yakni denda Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Bawaslu Kabupaten Trenggalek ini mengimbau pada seluruh masyarakat, baik itu masyarakat umum, tim sukses, paslon, dan seluruh elemen yang ada di Trenggalek untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Kabupaten Trenggalek yang sehat dan berkualitas. (man/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video