KPU Trenggalek Bakar 2.632 Surat Suara Rusak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 08 Desember 2020 21:18 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek membakar sebanyak 2.632 surat suara rusak di halaman Kantor KPU setempat, Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo, kilometer 3, Selasa (8/12).
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menyampaikan, pemusnahan surat suara tersebut sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 08 Tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:
Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Kapolres dan Pj Bupati Pasuruan Tinjau Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Gembong mengungkapkan kerusakan surat suara tersebut bervariasi. Di antaranya karena cetakan dari surat suara tersebut tidak standar, lipatan surat suara jelek, dan terlihat kusam. "Kalau surat suara yang sobek tidak ada, kebanyakan cetakannya tidak standar," terangnya.