KPU Trenggalek Bakar 2.632 Surat Suara Rusak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 08 Desember 2020 21:18 WIB
"Jadi, surat suara yang tidak terpakai ini harus dimusnahkan, dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian," tambahnya.
Orang nomor satu di KPU Trenggalek ini juga menyampaikan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Trenggalek sebanyak 581.880 pemilih. Jumlah tersebut terbagi atas jumlah pemilih laki-laki 290.440 dan jumlah pemilih perempuan 291.440 orang. Kemudian, untuk jumlah TPS di seluruh Kabupaten Trenggalek total 1.550 unit.
Pembakaran surat suara tersebut juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu Trenggalek, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Wakapolres Trenggalek, Dandim 0806 Trenggalek, dan Kajari Trenggalek. (man/ian)