​Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Akhir Tahun 2020, Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Akhir Tahun 2020, Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 13 Desember 2020 14:05 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam sebuah acara. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengeluarkan surat edaran untuk dijadikan pegangan bagi para camat, lurah, hingga ketua RW dan RT se-Kota Kediri.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Apip Permana menjelaskan, bahwa dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Kediri tersebut, mengacu pada peningkatan laju penularan Covid-19 yang semakin meluas.

"Laju penularan Covid-19 di Kota Kediri saat ini semakin meluas dan pergerakan aktivitas masyarakat yang masih belum optimal dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga dikeluarkanlah Surat Edaran Wali Kota Kediri untuk menekankan kembali atas pelaksanaan dan peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan," jelas Apip Permana, Minggu (13/12/2020).

Apip menjelaskan, surat edaran ini juga mengacu Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-2019.

Seperti diketahui, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tertanggal 11 Desember 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease-2019 pada ulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 yang Ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pengusaha, dan Seluruh Warga Masyarakat di Kota Kediri.

Surat edaran itu diterbitkan mengacu peningkatan laju perkembangan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas dan pergerakan aktivitas masyarakat yang belum optimal menerapkan protokol kesehatan.

Melalui surat edaran itu, Pemerintah Kota Kediri menekankan kembali agar masyarakat melaksanakan dan meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor: 443.2/100/419.031/2020:

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Kediri untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian ke luar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting.

2. Masyarakat yang ingin menggelar acara hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya untuk menunda acara tersebut.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video