​Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Akhir Tahun 2020, Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Akhir Tahun 2020, Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 13 Desember 2020 14:05 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam sebuah acara. (foto: ist)

3. Pusat perbelanjaan mengatur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.

3 Lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka.

4. Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dengan menghadirkan orang di gereja secara terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat Nasrani dalam melaksanakan ibadah dan meniadakan kegiatan saling berkunjung dalam perayaan Natal.

5. Masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Adapun untuk menunjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana tersebut di atas, maka Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan diminta untuk:

1. Tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan dan mendatangkan massa.

2. Menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

3. Melakukan penanganan berbasis komunitas (Community Enforcement) dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah dan menggerakkan masyarakat bergotong royong yang dikoordinasi oleh ketua RT atau RW.

4. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum protokol kesehatan.

Pembatasan kegiatan sebagaimana tersebut di atas, akan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video