Tolak Aduan KIPP Jatim, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 16 Desember 2020 21:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan untuk merehabilitasi nama baik lima Komisioner Bawaslu Surabaya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan KIPP Jatim, bernomor (KEPP) perkara Nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/20).
Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya menanggapi hasil putusan DKPP ini, sebagai bukti pihaknya tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Bawaslu Surabaya Ajak Ormas Perempuan NU dan Muhammadiyah Partisipatif Awasi Pemilu 2024
"Putusan Majelis DKPP ini merehabilitasi nama baik saya dan anggota Bawaslu yang lain, dan ini bentuk kepatuhan kami terhadap Undang-Undang," tegasnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/12).
"Ini juga sebagi bukti kinerja kami yang telah maksimal dalam pengawasan di pemilihan kepala daerah Kota Surabaya 2020," pungkasnya.
Sekadar diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin, Tegalsari pada Kamis (22/10/20) lalu.
Aduan dugaan penyelenggara ini atas laporan Novli Thyssen, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, yang menilai ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara yakni Bawaslu Surabaya dan KPU. (nf/ian)