Komisi I DPRD Gresik Agendakan Hearing Persoalan Insentif Ketua RT/RW Desa Kembangan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 04 Januari 2021 10:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik merespons belum cairnya insentif untuk ketua RW dan RT di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas yang sudah berlangsung selama 3 tahun (2018, 2019, dan 2020).
"Ini persoalan serius. Makanya, kami Komisi I DPRD Gresik akan agendakan panggil Kepala Desa Kembangan, Camat Kebomas, Ketua RW, Ketua RT Kembangan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk hearing," ujar Anggota Komisi I DPRD Gresik Suberi, S.H., kepada BANGSAONLINE.com, Senin (4/1/2021).
BACA JUGA:
BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura
Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Menurut Suberi, dana untuk insentif perangkat hingga ketua RT dan RW setiap tahun dianggarkan melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) berupa ADD (Alokasi Dana Desa) dan DBHPRD (Dana Bantuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah).
"Untuk memayungi kebijakan itu ada peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Seperti pada tahun 2019, ada Perbup Nomor 6 Tahun 2019 tentang pedoman pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah. Di perbup itu sudah sangat gamblang insentif atau tunjangan untuk perangkat seperti ketua RW dan RT itu ada," bebernya.
Suberi kemudian mengungkapkan Pasal 15 tentang penggunaan ADD dan DBHPRD bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada huruf C disebutkan, operasional RT atau RW sebagai penunjang kegiatan seperti rapat-rapat dan atau kerja bakti setiap RT/RW per tahun paling tinggi sebesar Rp 1.200.000.
Simak berita selengkapnya ...