Terganjal Aturan di Luar Kemampuan Pemkab, RS Darurat Covid-19 di Jombang Batal Terealisasi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 04 Januari 2021 18:06 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Semakin meningkatnya angka Covid-19 di wilayah Kota Santri membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana membangun rumah sakit (RS) rujukan darurat untuk pasien yang terkonfirmasi positif.
Namun, rumah sakit darurat yang rencananya akan bertempat di kampus lama STIKES Jombang tersebut gagal terealisasi lantaran terganjal aturan yang di luar kemampuan pemerintah kabupaten setempat.
BACA JUGA:
Jalan Penghubung 2 Kecamatan Menyempit, DPUPR Jombang Beri Penjelasan
Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
BPJS Kesehatan Mojokerto Apresiasi Pemkab Jombang Telah Wujudkan UHC
Jaring Aspirasi Masyarakat, DPUPR Jombang Gelar Konsultasi Publik di 5 Kecamatan
Hal itu diungkapkan Sekdakab Jombang Ahmad Jazuli. Menurutnya, wacana pendirian RS darurat saat ini masih dalam tahap kajian.
“Masih dalam kajian. Nanti lebih efektif mana, melalui rumah sakit darurat apa pengembangan rumah sakit yang ada, seperti pemanfaatan kamar,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan bahwa mendirikan rumah sakit darurat tidak semudah yang dibayangkan pada umumnya. Terlebih ada ketentuan yang harus wajib dipenuhi, dan itu di luar kemampuan pemkab.
“Izin BNPB, gubernur, tapi itu tak ada masalah kalau perizinan. Akan tetapi menyiapkan struktur organisasi (manajemen pelayanan kesehatan, red) dengan personel lengkap, sarana prasarananya, termasuk anggarannya itu yang agak berat,” terangnya.