Pemkot Kediri Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 10 Januari 2021 10:46 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jangan sekali-kali melanggar protokol kesehatan bila sedang keluar rumah jika tidak ingin menjalani sanksi sosial berupa menyapu di tempat umum. Karena penertiban penerapan protokol kesehatan di Kota Kediri tidak henti-hentinya dilakukan.
Kemarin (Sabtu, 9/1/2021), tim gabungan Satpol PP beserta TNI dan Polri melakukan patroli dan penindakan nonyustisi di sejumlah lokasi pusat keramaian.
BACA JUGA:
KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Terjunkan Tim Gabungan, Pemkot Kediri Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Disepanjang Jalan Hasanuddin
Pemkot Kediri Lakukan Normalisasi Jalur Sepeda
Bawaslu dan Satpol Kota Kediri Tertibkan Ratusan Alat Peraga Caleg Tak Berizin
"Jadi kaitannya dengan Perwali 32 Tahun 2020, Pemkot Kediri terus melakukan patroli penertiban protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat rawan kerumunan," kata Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri.
Menurutnya, patroli ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat agar berjalan tertib dan efektif. Selain itu, agenda ops. penindakan nonyustisi ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan SE (Surat Edaran) terbaru.
"Jadi selain kami melakukan patroli dan penindakan, kami sekaligus juga menyosialisasikan SE wali kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi yang akan berlaku Senin (11/1) mendatang," imbuhnya.
Dalam patroli dan penindakan yang dilakukan di tiga wilayah kecamatan tersebut, sempat didapati adanya pelanggaran, seperti di wilayah Kecamatan Pesantren, tepatnya di depan Pasar Pesantren. "Ada 6 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker," terang Eko.
Dari keenam pelanggar, empat di antaranya memilih untuk melakukan sanksi sosial dengan menyapu di depan Pasar Pesantren, dan dua sisanya diberikan sanksi tertulis. Sementara itu, di Simpang Tiga Ketami juga didapati dua pelanggar yang tidak mengenakan masker saat berkendara. Kedua orang tersebut diberikan sanksi tertulis.
Simak berita selengkapnya ...