Aset Brandgang di Basuki Rahmat Akhirnya Balik ke Pemkot
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Senin, 11 Januari 2021 21:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkat bantuan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rahmat 23-35 Surabaya, akhirnya resmi kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebelumnya aset dengan luas sekitar 400 meter persegi dan panjang 200 meter ini, dimanfaatkan pihak ketiga sejak 1998.
Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Senin (11/1).
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Whisnu Sakti Buana mengatakan, selama penyelidikan pemkot dibantu Kejari Surabaya. Whisnu mengatakan, aset milik pemkot itu sejak tahun 1998 dimanfaatkan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah.
"Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota," katanya usai acara penyerahan.
Meski demikian, Whisnu menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait kepemilikan aset pemkot di kawasan tersebut. Saat ini pemkot dibantu Kejari Surabaya terus berupaya untuk menyelamatkan aset itu.
"Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald's, masih dikuasai perusahaan. Saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya," ungkap dia.
Simak berita selengkapnya ...