Hari Kedua PPKM, Wali Kota Mojokerto Ralat Jam Operasional Pasar Tradisional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Sabtu, 16 Januari 2021 18:49 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengambil langkah cepat dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Khususnya, terkait jam operasional pasar tradisional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jika sebelumnya jam operasional pasar tradisional diatur mulai pukul 03.00 - 16.00 WIB, kini telah diubah menjadi pukul 03.00 - 20.00 WIB. Hal ini disepakati pada rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara daring dari di Rumah Rakyat, Sabtu (16/1).
BACA JUGA:
Hadiri Silaturahmi Pahlawan Kemanusiaan Kota Mojokerto, Ning Ita: Terima Kasih Atas Kontribusinya
Blusukan ke 2 Pasar di Mojokerto, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman hingga Lebaran
Baru 30 Persen, Vaksinasi Massal Dosis 3 di Tulungagung Terus Berlanjut
Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, telah diterapkan sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu. Namun, salah satu poin yang telah ditetapkan oleh tim Satgas Covid-19 dikeluhkan oleh masyarakat. Yakni, dalam Surat Edaran Nomor 443.33/183/417.508/2021 pada poin 4 yang berbunyi Pembatasan Jam Operasional Pasar Umum Tradisonal Mulai Pukul 03.00 s.d 16.00 dan Pasar Hewan 05.00 s.d 12.00 WIB. Melihat kondisi di lapangan yang berbeda, wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu mengambil kebijakan baru.
"Kami dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto mengakomodir apa yang menjadi aspirasi dari para pedagang di pasar tradisional. Dengan pertimbangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tidak terdampak secara signifikan terhadap pendapatan mereka. Maka, kami mengambil keputusan untuk jam pembukaan pasar tradisional disesuaikan sampai dengan jam 20.00 WIB. Sama dengan jam tutup toko, restoran dan juga mall. Semoga kebijakan ini bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat bawah, terakomodir pendapatan mereka, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan 4M," terangnya.
Perubahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 443.33/201/417.508/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto tertanggal 16 Januari 2021.
Simak berita selengkapnya ...