Tidak Hanya Merah Tua, Kini Ada Warna Hitam di Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 17 Januari 2021 15:57 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warna hitam dan merah tua menghiasi peta sebaran Covid-19 Kabupaten Blitar. Kecamatan yang diberi warna hitam itu adalah Kecamatan Kanigoro. Sedangkan tiga kecamatan masuk kategori merah tua, di antaranya Talun, Udanawu, dan Wlingi. Sementara 18 lainnya berwarna merah.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan, perbedaan warna hingga ada yang masuk zona hitam ini berdasarkan jumlah kasus aktif yang ada di setiap kecamatan. Seperti di Kecamatan Kanigoro yang di dalam peta berwarna hitam, tercatat ada 67 kasus aktif.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
Sedangkan di Kecamatan Talun yang berwarna merah tua ada 42 kasus aktif. Kemudian di Udanawu yang juga berwarna merah tua ada 42 kasus aktif dan Kecamatan Wlingi 33 kasus aktif.
"Mapping di masing-masing kecamatan semua masuk zona merah, bahkan ada satu yang hitam dan tiga merah tua karena jumlah kasus aktifnya cukup tinggi," ujar Krisna, Minggu (17/1/2021).
Krisna menyebutkan, dengan masih tingginya kasus Covid-19, tidak menutup kemungkinan Kabupaten Blitar akan masuk ke zona merah lagi setelah beberapa hari berada di zona oranye. Apalagi Kabupaten Blitar pernah mencatat rekor tambahan kasus tertinggi se-Jawa Timur pada 14 Januari lalu dengan tambahan 107 kasus baru dalam sehari.
"Kalau lonjakan terus meningkat, bisa saja kita menuju zona merah lagi. Untuk itulah, kami meminta agar masyarakat jangan kendor soal protokol kesehatan. Kami minta disiplin karena dampaknya seperti ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah di Jatim yang menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM di Kabupaten Blitar dimulai sejak 11 Januari lalu sesuai SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19.
Ada tujuh poin dalam SE tersebut, termasuk penutupan tempat wisata dan peniadaan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya. (ina/rev)