Sidang Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 20 Januari 2021 19:21 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Pije (41) dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen selama tiga tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik Via Vallen. Pije dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:
Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Motor
Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
"Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan," jelas Ridwan Dermawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu (20/1/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen atau pemilik mobil Aphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp.1,65 miliar.
"Di samping itu, terdakwa dinilai tidak sopan selama persidangan," katanya.