634 Wanita Lari Karena Takut Disunat, MUI: Wanita Tak Wajib Disunat
Rabu, 11 Februari 2015 22:38 WIB
Di Indonesia juga ada wanita disunat. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin, memaparkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai sunat perempuan
pada tahun 2008. Pada fatwa tersebut dikatakan bahwa yang wajib
menjalani sunat hanyalah laki-laki. Sementara pada perempuan, melakukan
sunat berarti merupakan makrumah atau kemuliaan.
"Jadi pada
perempuan tidak wajib. Kalau mau melakukan berarti melakukan kemuliaan
atau makrumah. Kalau tidak melakukan ya tidak apa-apa. Yang bermasalah
itu kalau ada yang melarang," paparnya lagi
sumber : detik.com