Sambari Belum Aktif, Teken Perbup APBD 2021 Bisa Tunggu Bupati Gresik Terpilih Dilantik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sambari Belum Aktif, Teken Perbup APBD 2021 Bisa Tunggu Bupati Gresik Terpilih Dilantik

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 24 Januari 2021 12:46 WIB

Abdul Qodir (kiri) ketika bersama Bupati Terpilih Fandi Akhmad Yani. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

Ia menerangkan jika perbup APBD hanya bisa ditandatangani bupati. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 80 Tahun 2015. "Jadi, Permendagri 80 bunyinya seperti itu. Permendagri tak memberikan kewenangan kepada wabup untuk teken perbup," terang Anggota Fraksi PKB tersebut.

Kewenangan tanda tangan hanya bisa dilimpahkan kepada pj (penjabat) atau pjs (penjabat sementara) atau plt (pelaksana tugas) yang ditunjuk, jika bupati atau kepala daerah berhalangan.

"Karena tak ada pj, pjs, atau plt yang ditunjuk, maka teken Perbup APBD 2021 tetap menunggu sampai Bupati Sambari sembuh dan aktif," bebernya.

Namun jika hingga akhir jabatan pada 17 Februari 2021 Bupati Sambari belum sembuh atau aktif ngantor, maka tanda tangan Perbup APBD 2021 harus menunggu pelantikan Bupati Terpilih Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) pada tanggal 18 Februari 2021.

"Sehingga harus menunggu sekitar setengah bulan lebih Perbup APBD 2021 baru diteken," pungkas Qodir. (hud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video