Kasus Covid-19 di Blitar Terus Naik, Warga Tak Disiplin Prokes Bisa Kena Tipiring
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 25 Januari 2021 16:09 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) menunggu para pelanggar protokol kesehatan di Kota Blitar. Tindakan tegas ini dipilih karena semakin tingginya kasus Covid-19, sementara tidak diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ada tiga tahapan, pertama edukasi, lalu pengawasan, dan penegakan hukum. Pada prinsipnya kami intensifkan operasi yustisi kami tekankan edukasi dan pengawasan. Ketika terjadi pelanggaran barulah kita beri tindakan hukum," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan, Senin (25/1/2021).
BACA JUGA:
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar
Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Dia menambahkan, sebelumnya lebih banyak dilakukan sanksi teguran lisan kepada pelanggar prokes. Namun hal ini dirasa belum memberi efek jera kepada pelanggar karena masih banyak yang abai.
"Kita lakukan penindakan yang tepat dan terukur dengan memberi sanksi tipiring. Pada prinsipnya penegakan hukum ini demi kebaikan bersama. Namun yang diutamakan tetap edukasi dan pengawasan agar tidak ada gejolak di masyarakat," imbuhnya.