Bupati Gresik Instruksikan Kontraktor Jaga Kualitas Pekerjaan
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 12 Februari 2015 02:13 WIB
"Kalau perlu bagi kontraktor yang punya
raport tidak bagus jangan lagi diberi pekerjaan. Lebih baik menawar
harga mahal tapi pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan dari pada
menawar dengan harga murah, tapi kualitas pekerjaannya jelek," katanya.
Bupati
mewanti-wanti kepada para kontraktor agar menjalankan dua hal dalam
mengerjakan proyek. Pertama, jangan menawar pekerjaan dengan harga
terlalu murah bahkan sampai jauh dibawah pagu. Dan, kedua agar
kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari bisa dimanfaatkan sesuai
petunjuk teknis.
Sementara
kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MT mengatakan, tujuan
sosialisasi Perpres Nomor 4 tahun 2015, karena peraturan ini terbilang
baru. Perpres ini merupakan perubahan ke empat atas Perpres Nomor 54
tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.
"Banyak sekali perubahan
peraturan dari perpres sebelumnya," katanya.
Bambang
menambahkan, ada beberapa perubahan mendasar dalam Perpres. Untuk itu,
diperluan penjelasan secara detail tentang Perpres 4 tahun 2015,
tentang pengadaan barang dan jasa, dengan mengundang nara sumber dari
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kami menghadirkan Kasubdit Barang dan Jasa LKPP, Arif Supriyanto, MMT. Beliau salah seorang anggota tim yang ikut menyusun Perpres ini," pungkasnya.