PPKM di Trenggalek Diperpanjang Hingga 8 Februari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 25 Januari 2021 22:15 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat hingga 8 Februari mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/45/406.001.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, Senin (25/1).
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
SK yang ditetapkan tanggal 22 Januari tersebut memuat 6 poin. Di antaranya mengatur kapasitas restoran, warung, dan cafe maksimal 25 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Begitu pun dengan pusat perbelanjaan, mall, dan toko berjejaring juga dibatasi waktu yang sama.
Untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya dihentikan sementara, kecuali pernikahan masih diperbolehkan melaksanakan akad, namun di ruang terbuka dan dibatasi maksimal diikuti 15 orang dengan menerapkan prokes.
Simak berita selengkapnya ...