Plt. Wali Kota Whisnu Pastikan Homebase Persebaya Tetap di Surabaya, Asalkan ...
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 29 Januari 2021 20:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa pakar hukum dari Peradi Surabaya untuk membahas tentang permasalahan aset tanah dan bangunan di Jalan Karanggayam Nomor 1 Surabaya (Wisma Karanggayam).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana itu digelar di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Jumat (29/1/2021) siang.
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Whisnu menjelaskan bahwa ada tiga pembahasan yang dibahas dalam rapat tersebut. Adapun kabar baiknya dari rapat itu adalah Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November dapat digunakan Persebaya untuk pertandingan dan latihan.
“Tapi memang harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Surabaya, termasuk sewanya. Tapi yang pasti, Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, sehingga tidak bingung lagi kalau mau bertanding di mana,” kata Whisnu seusai rapat.
Selain itu, terkait dengan Karanggayam, sudah banyak masukan, baik dari pihak kejaksaan, Peradi, maupun dari tim pemkot sendiri. Salah satunya dimungkinkan bagi Persebaya menyewa di Karanggayam dengan klausul adanya perdamaian terlebih dahulu, sehingga Persebaya harus mencabut gugatan terlebih dahulu sebelum melakukan sewa-menyewa Karanggayam itu.
Simak berita selengkapnya ...