Operasi Yustisi Gabungan di Kota Kediri Jaring 15 Orang Tak Pakai Masker
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 05 Februari 2021 18:53 WIB
"Adapun pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut berjumlah 15 orang, dengan rincian penindakan yustisi 2 orang, denda masker 11 orang, dan teguran tertulis 2 orang," kata Nur Khamid, Jumat (5/2).
Menurut Nur Khamid, dari hasil penindakan yustisi, 2 orang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menjalani sidang pada hari Senin, 15 Februari 2021 mendatang.
"Giat Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 ini digelar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri dan akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan titik yang berbeda," pungkas Nur Khamid. (uji/ian)