Soal Isu Penarikan Sertifikat Untuk Diubah Jadi Elektronik, Begini Tanggapan Kepala BPN Tuban
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 08 Februari 2021 21:10 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Dr Roy E F Wayoi memastikan bahwa isu penarikan sertifikat analog yang kabarnya akan dirubah menjadi sertifikat elektronik itu tidak benar.
"Kami pastikan bahwa di Kabupaten Tuban tidak ada penarikan sertifikat tanah. Dan di Tuban juga belum ada sertifikat elektronik," ujar Roy kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/2).
BACA JUGA:
Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
Bupati Kediri Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik PTSL Pertama Kali di Kecamatan Kepung
Kerja Sama dengan World Bank, 8,8 Juta Hektar Bidang Tanah Terdaftar dari Reforma Agraria
Wamen ATR dan Waka BPN Gelar Rapat Evaluasi Soal Implementasi Sertifikat Elektronik
Kata dia, sertifikat tanah berupa elektronik memang sedang diwacanakan, tetapi semua butuh persiapan yang besar. Termasuk menyiapkan alat, tenaga atau SDM, maupun perlengkapan lainnya. Sehingga, sampai detik ini petunjuk pelaksanaannya belum turun ke BPN masing-masing kabupaten/kota.
"Baru minggu-minggu ini kita ada meeting secara virtual mengenai sertifikat elektronik itu," paparnya.
Roy mengungkapkan, sebenarnya keunggulan sertifikat elektronik ini lebih praktis dan aman. Karena berada dalam satu sistem yang bisa dicek sewaktu-waktu melalui online. Selain itu, juga bisa dicek nomor serinya. Sehingga, dengan begitu tidak mudah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.