Soal Isu Penarikan Sertifikat Untuk Diubah Jadi Elektronik, Begini Tanggapan Kepala BPN Tuban
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 08 Februari 2021 21:10 WIB
"Bentuknya ya mirip-mirip seperti Kartu Keluarga (KK). Jadi hanya satu lembar, bukan seperti sertifikat analog saat ini yang terdapat beberapa lembar," jelasnya.
Mengenai fungsi, sertifikat tanah elektronik ini sudah pasti sama dengan yang biasa atau analog. Bahkan, lebih praktis dan proses pengajuannya juga lebih mudah. Karena menggunakan sistem dan alat-alat yang canggih.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Tuban memastikan bahwa kehadiran sertifikat elektronik tidak akan menggusur sertifikat tanah berupa analog. Hanya saja, sertifikat elektronik mulai berlaku di saat akan pengurusan baru maupun pemecahan sertifikat baru.
"Kalau sertifikat tanah analog atau yang biasa, tidak akan diganti, kecuali pengurusan baru. Tapi sampai saat ini pembuatan sertifikat elektronik belum berjalan. Karena masih menjadi pembahasan di pusat," beber Roy. (gun/ian)