Soal SE Wali Kota Tamu Hotel Tiga Hari Harus Lapor, GM Intiwhiz: Apa Fungsi New Normal?
Editor: Tim
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 14 Februari 2021 07:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Karena itu Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 yang ditujukan pada pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.
Ternyata SE wali kota itu menjadi kasak kusuk sejumlah General Manager (GM) atau pengelola hotel dan penginapan di Surabaya. BANGSAONLINE.com mencoba mengonfirmasi sejumlah General Manager (GM) dan pengelola hotel untuk meminta komentar terkait SE Wali Kota tersebut. Namun para GM hotel berbintang memilih bungkam. Mereka tak mau berkomentar.
BACA JUGA:
Gandeng Bayu, Machfud Arifin Dikabarkan Mau Tanding Ulang Melawan Eri-Armuji dalam Pilwali Surabaya
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suaminya saat Berduaan dengan PIL di Kamar Hotel
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Manajer Hotel Twin Tower Tegaskan Tak Sediakan Room Karaoke
Meski demikian tak semua tiarap. Dany Budiman, Regional General Manager (GM) Intiwhiz Jatim, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak ada sinergitas.
Simak berita selengkapnya ...