Kejari Gresik Tahan Camat Duduksampeyan di Lapas Banjarsari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 15 Februari 2021 14:26 WIB
"Selain dan selebihnya tetap mari kita berpegang asas praduga tak bersalah. Nanti terkait materi akan kita kupas tuntas di persidangan, dan kami seyakin-yakinnya mampu mematahkan dakwaan jaksa," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini dengan optimis.
Fajar mengaku menyayangkan proses pemeriksaan kliennya kali ini, karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka.
"Jadi, ada pemeriksaan tidak kurang hanya 6 pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, nah tiba-tiba sudah diterbitkan perintah penahanan. Hal ini sangat kurang lazim dilakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Camat Duduksampeyan Suropadi diperiksa oleh Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tangung-tanggung dari hasil penghitungan audit yang dilakukan Inspektorat Gresik, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. (hud/rev)