Pemetaan hingga Tingkat RT Mampu Menekan Penularan Covid-19 di Banyuwangi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 15 Februari 2021 15:44 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Banyuwangi sudah diterapkan beberapa waktu lalu. Hal ini sesuai instruksi keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang tertuang dalam surat nomor 188/59/KPTS/013/2021.
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa PPKM mikro yang menekankan pemetaan berdasarkan kriteria zonasi hingga tingkat RT ini dinilai mampu menekan angka kasus penularan Covid-19 di Banyuwangi.
BACA JUGA:
Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Pasalnya, dalam pemetaan warna zona mulai dari hijau, kuning, oranye, hingga merah akan menjadi pengawasan bersama dengan koordinasi mulai dari ketua RT, ketua RW, kepala desa, karang taruna, babinsa, bhabinkamtibmas bersama tokoh adat dan tokoh politik.
"Jumlahnya (penularan Covid-19) tidak sampai banyak. Masih puluhan di 1,6 juta warga Banyuwangi. Terus kita optimalkan," kata Kombes Pol. Arman, Senin (15/2/2021).
Di Banyuwangi sendiri, kata Arman, terdapat 10.328 RT dan 2.488 RW yang menjadi sasaran penerapan PPKM, dan rata-rata masuk kategori warna hijau dan kuning. Sesuai dengan surat gubernur, penerapan pendisiplinan protokol kesehatan akan diterapkan sesuai dengan klasifikasi warna.
Simak berita selengkapnya ...