Tak Punya Uang, Rekanan Proyek SPAM Rembang Pasuruan Diputus Kontrak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 16 Februari 2021 18:42 WIB
Juga melakukan perpanjangan kontrak di tahun 2021 selama 50 hari supaya sisa pekerjaan yang belum ditangani bisa rampung. Tapi faktanya, rekanan tetap gagal menyelesaikan sisa pekerjaan.
Saat ini, lanjut Hari Aprianto, pihaknya masih melakukan penghitungan teknis progres fisik yang sudah dikerjakan PT Duta Komunikasi. Penghitungan tersebut juga akan dikonsultasikan ke BPKP. Selama perpanjangan kontrak, DPU Bina Marga juga sudah memberikan sanksi denda Rp 13 juta/hari.
"Jika sampai batas waktu yang diberikan mereka tidak juga bisa merampungkan pekerjaan, maka sanksi yang akan diterima cukup berat, yakni di-blacklist. Artinya, selama 5 tahun tidak bisa mengikuti proses tender," jelasnya. (bib/par/ian)