Gelar Operasi Yustisi, Petugas Gabungan di Kota Kediri Jaring 14 Pelanggar Prokes
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 Februari 2021 15:41 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Giat Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri terus dilakukan oleh petugas gabungan.
Sekitar 45 petugas gabungan yang terdiri dari Polres Kediri Kota, Kodim 0809/Kediri, Satpol PP Kota Kediri, dan BPBD Kota Kediri, Jumat (19/2/2021), menggelar operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
BACA JUGA:
Exhibition Museum, Pj Wali Kota Kediri: Kita Bisa Belajar Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan
KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Pemkot Kediri Selenggarakan Layanan Pemeriksaan untuk Seluruh Pegawai
Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan untuk Guru Pendamping Khusus Sekolah Inklusi Tingkat TK hingga SMP
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan bahwa operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker. "Empat belas orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, semuanya dikenai sanksi denda berupa mengganti masker," kata Nur Khamid, Jumat (19/2/2021).
Simak berita selengkapnya ...