Gelar Operasi Yustisi, Petugas Gabungan di Kota Kediri Jaring 14 Pelanggar Prokes
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 Februari 2021 15:41 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Giat Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri terus dilakukan oleh petugas gabungan.
Sekitar 45 petugas gabungan yang terdiri dari Polres Kediri Kota, Kodim 0809/Kediri, Satpol PP Kota Kediri, dan BPBD Kota Kediri, Jumat (19/2/2021), menggelar operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
BACA JUGA:
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Coin Emas 2024: Kompetisi Bahasa Inggris Terbesar di Kota Kediri Sukses Digelar
Exhibition Museum, Pj Wali Kota Kediri: Kita Bisa Belajar Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan bahwa operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker. "Empat belas orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, semuanya dikenai sanksi denda berupa mengganti masker," kata Nur Khamid, Jumat (19/2/2021).