Pencuri dan Penadah Pakan Udang Senilai Rp 2 Miliar di Banyuwangi Ditangkap, Begini Modusnya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 19 Februari 2021 17:40 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi Banyuwangi menangkap lima pelaku pencurian dan penadah pakan udang di sebuah tambak milik CV Sumberberas yang berada di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Empat dari lima pelaku tersebut merupakan karyawan tambak udang itu sendiri, yakni AR (45), SN (43), SM (55), dan MIN (25). Sedangkan pelaku KT (55) adalah penadah yang merupakan petani tambak udang lokal setempat.
BACA JUGA:
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa kasus pencurian pakan udang ini terdapat dua kasus yang dilakukan mulai Desember 2019-Desember 2020. "Estimasi kerugian berdasarkan laporan sebesar Rp2 miliar," kata Kapolresta Banyuwangi kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (19/2/2021).
Dalam dua kasus pencurian pakan udang tersebut, kata Kapolresta Banyuwangi, pelaku AR selalu terlibat di dalamnya. Diduga dia otak kasus pencurian tersebut karena mengajak teman-temannya yang berbeda.
Dia menjelaskan, kasus yang pertama melibatkan pelaku AR dan SN pada periode Desember 2019-Juni 2020. Mereka berdua ini bekerja sama mencuri pakan udang yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari atau saat tambak sepi.
Simak berita selengkapnya ...