Bujuk Korban dengan Uang Rp15 Ribu, Pria di Bojonegoro Cabuli Bocah 12 Tahun
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 22 Februari 2021 11:06 WIB
Setelah korban ketakutan, Mbahto melanjutkan aksinya dengan melorot celana korban lalu mencabulinya dengan cara menggesekkan tangan kanan ke alat kemaluan korban. Selain itu, tersangka juga meremas payudara korban.
Setelah melakukan pencabulan, Mbahto kemudian memberikan uang kepada korban senilai Rp15.000 dan meminta korban pulang.
"Kita menerima laporan pada 12 Februari 2020, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tersangka kita amankan di rumahnya. Barang bukti yang turut diamankan di antaranya pakaian korban dan uang senilai Rp15.000," terang Mantan Kapolres Tulungagung itu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nur/zar)