Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih di Jombang Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 22 Februari 2021 15:52 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan kekasih diringkus Anggota Resnarkoba Polres Jombang lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Raya Pandan Desa Pandan, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Jumat (19/2/2021) lalu.
Data yang didapat, sepasang kekasih itu bernama Eka Ramanda Himawan alias Koko (28) asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dan Siti Fatimah (23), seorang karyawan swasta asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas bisa menangkap keduanya beserta barang bukti sabu-sabu.