Edarkan Sabu, ​Sepasang Kekasih di Jombang Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Sabu, ​Sepasang Kekasih di Jombang Diringkus Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 22 Februari 2021 15:52 WIB

Pasangan kekasih diamankan anggota Reskoba Polres Jombang.

"Mereka ditangkap sekira pukul 17:30 WIB, keduanya ini sudah menjadi TO (Target Operasi) kita, ini dari pengembangan kasus sebelumnya yang sudah berhasil kita ungkap," jelasnya, Senin (22/2/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan kedua tersangka, yakni 1 plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang dililit dengan selotip hitam berat bersih 0,12 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 2,31 gram, dan 2 buah HP.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Mukid. (aan/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video