Dinilai Tidak Prosedural, Komisi I dan OPD Sepakat Batalkan Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 22 Februari 2021 16:10 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek, beberapa waktu lalu, akhirnya dibatalkan. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Camat Pogalan, dan Bagian Pemerintahan, Senin (22/2).
Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto menyampaikan, setelah adanya kesepakatan tersebut pihaknya akan segera membuat surat yang memerintahkan pejabat pembuat keputusan dalam hal ini Kades Ngulan Wetan. untuk membatalkan keputusannya.
BACA JUGA:
Rapat Paripurna Pertama DPRD Trenggalek Bahas Pembentukan Fraksi-Fraksi
3 Nama Unsur Pimpinan DPRD Trenggalek Ditetapkan Besok di Rapat Paripurna
DPRD Trenggalek Usulkan 3 Nama Wakil Ketua, Berikut Namanya
Simak Laporan dari Pansus III DPRD Trenggalek
"Hari ini kami sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat desa di Ngulan Wetan. Kami akan melaksanakan rencana pembatalan," kata Edy usai melakukan pembahasan hampir 3 jam dengan Komisi I di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, kesepakatan pembatalan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tindakan Kades Ngulan Wetan yang telah melakukan pelantikan secara tidak prosedural terhadap dua perangkat desa, yakni sekretaris desa dan kepala dusun.
Setelah dibatalkan nanti, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail apakah akan dilakukan seleksi kembali terhadap seluruh peserta atau ada mekanisme lainnya. "Itu nanti dipikir belakangan," ucapnya.
Edy menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU 30 Tahun 2014 adalah pejabat yang membuat keputusan, atasan pejabat yang membuat keputusan, dan perintah pengadilan.
Simak berita selengkapnya ...