Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngebrak Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 23 Februari 2021 10:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ahmad Misbakhudin Sururi (22), pemuda asal Dusun Babadan RT 02 RW 01 Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena kedapatan mengedarkan pil dobel L, Senin (22/2), pukul 23.30 WIB kemarin, di pinggir jalan Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
BACA JUGA:
Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Tewasnya Kakak-Beradik di Kota Kediri
Polisi Pastikan Tewasnya Bocah Kakak-Beradik di Kota Kediri Akibat Dibacok Berkali-Kali
Pj Zanariah Apresiasi Tiga Pejabat yang Akhiri Masa Jabatannya di Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan, penangkapan ini berawal saat petugas satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Ngampel akan ada transaksi narkoba jenis pil dobel L.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga petugas berhasil menangkap tersangka Ahmad Misbakhudin Sururi yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan Kelurahan Ngampel.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.040 butir. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1.000 butir pil dobel L di atas lemari rumahnya," terang Kompol Kamsudi, Selasa (23/2).
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa 2.040 butir pil dobel L, 1 bendel klip plastik warna bening, 1 buah HP merk Oppo A71 warna putih, dan 1 buah tas pinggang warna coklat ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras," pungkas AKP Kamsudi. (uji/rev)