Satu Keluarga di Jombang Bisnis Sabu, Barang Dipasok dari Lapas Sidoarjo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 23 Februari 2021 13:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari lalu, anggota Reskoba Polres Jombang menangkap satu keluarga asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti senilai Rp1 miliar.
Satu keluarga tersebut terdiri dari anak dan menantu berikut kedua orang tuanya. Kedua orang tuanya, yakni Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya, yaitu Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25).
BACA JUGA:
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
Saat dilakukan penyidikan oleh petugas terkait kasus yang melibatkan satu keluarga ini, dugaan sementara sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) ini dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.
"Hasil pendalaman kami, narkoba yang dipasok untuk satu keluarga ini berasal dari Lapas Sidoarjo," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).