Datangi Kejari Gresik, Tim Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Kota untuk Camat Duduksampeyan Nonaktif
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 23 Februari 2021 19:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Hukum Fajar Trilaksana (FT) selaku Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (23/2/2021). Mereka mengajukan permohonan pengalihan status tahanan terhadap kliennya.
"Kedatangan kami ini untuk permohonan pengalihan status tahanan, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota. Hal ini dilakukan dengan alasan, klien kami Suropadi saat ini masih aktif sebagai camat, ASN, dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat,” ujar Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., Ketua Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/2/2021) malam.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Menurutnya, permohonan ini merupakan permintaan dari Suropadi dan sebagai penjamin adalah istri. "Jadi, permohonan pengalihan tahanan merupakan hak dari tersangka. Untuk itu, kami selaku kuasa hukumnya memberikan surat resmi kepada kejaksaan," katanya.
"Harapan kami, kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan kami, karena beliaunya saat ini camat aktif dan tenaganya dibutuhkan masyarakat Duduksampeyan," sambungnya.
BACA JUGA: Kejari Gresik Tahan Camat Duduksampeyan di Lapas Banjarsari