Kejari Pasuruan: Tak Ada Ampun bagi Pencoleng BOP Kemenag RI
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 24 Februari 2021 18:15 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemotongan dana BOP Kemenag RI untuk Madin, TPQ, dan pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan dipastikan terus berlanjut.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pencoleng BOP Kemenag RI. Total 21 orang telah dipanggil kejari untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan bantuan.
BACA JUGA:
Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
“Intinya tidak ada ampun bagi para penikmat dana BOP, urusan surga aja dikorupsi gitu lho, gimana mau masuk surga,” tegas Denny Saputra, Plh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.
Korp Adhyaksa sudah melayangkan surat panggilan kepada 21 orang baik dari unsur Kemenag maupun FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) untuk dimintai keterangan soal dugaan pemotongan BOP tersebut. Sebanyak 18 orang telah memenuhi panggilan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...