Wali Kota Kediri Dukung Pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 06 Maret 2021 13:15 WIB
“Kami mengambil peran membangun komunikasi bersama-sama dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk melihat dan melakukan review terhadap akuntabilitas pemerintah setempat di dalam mengelola pemerintahannya, yang pastinya dibantu dengan komunikasi dari forkopimda plus,” terang Baktiar.
“Setiap pemerintah daerah perlu membuka diri. Kami juga akan melakukan pengecekan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan salah satu alat untuk memudahkan monitoring KPK kepada pemerintah daerah,” jabarnya.
“Dalam perkembangannya, MCP ini sedang digodok lagi apakah masih ada yang relevan, atau perlu ada penambahan terhadap perkembangan dinamika korupsi. Ini dibuat untuk mengawal pemerintah daerah setidaknya proses untuk melakukan perencanaan, pengadaan, pelayanan, mengatur pegawai, mengelola PAD dan asetnya prosesnya sudah baik. Karena kalau prosesnya sudah baik, insya Allah hasil tidak akan menipu proses,” imbuh Baktiar.
Adapun 8 area intervensi yang dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Dalam Rakor tersebut hadir pula, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah VI, Ketua DPRD Kota Kediri, perwakilan Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, Sekretaris Daerah Kota Kediri, dan Kepala OPD terkait. (uji/ns)