21 Orang Terjaring Operasi Yustisi Prokes Gabungan di Kota Kediri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 07 Maret 2021 18:57 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 di wilayah Kota Kediri, petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Jalan A Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Minggu (7/3).
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, bahwa operasi gabungan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri dipimpin oleh Kompol Abraham Sisik selaku Kabag. Ops. Polres Kediri Kota. Operasi ini diikuti sekitar 50 personel gabungan.
BACA JUGA:
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Wujudkan SDI, Bappeda Kota Kediri Gelar Rakor Bersama BPS
"Lokasi giat Operasi Yustisi di Jalan A Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, tepatnya di depan Taman Wisata Pagora. Di tempat ini terjaring 21 orang pelanggar dengan rincian, denda transfer 1 orang, denda masker 10 orang, dan teguran tertulis 10 orang," kata Nur Khamid, Minggu (7/3).
Simak berita selengkapnya ...