Empat Pelaku Penjarahan 3,7 Kg Emas di Pasar Genteng Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 15 Maret 2021 12:06 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Empat orang pelaku penjarahan toko emas di Pasar Genteng, Banyuwangi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski penjarahan emas tersebut dilatarbelakangi utang piutang, namun aksi koboinya tersebut dinilai melawan hukum.
"Keempat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
BACA JUGA:
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Adapun nama inisial keempat pelaku tersebut, yakni F, AW, DH, dan AR. Terkait salah satu tersangka yang dikabarkan merupakan oknum polisi, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Itu harus kami dalami dulu, harus ada pembuktian," terang Kapolresta Banyuwangi.
BACA JUGA: Gara-gara Utang Piutang, Emas 3,7 Kilogram Dijarah
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Piyambodo menambahkan, meski kasus penjarahan tersebut dilatarbelakangi utang piutang antara salah seorang pelaku dan korban, namun aksinya tersebut tidak dibenarkan serta dinilai melawan hukum.
Simak berita selengkapnya ...