​Empat Pelaku Penjarahan 3,7 Kg Emas di Pasar Genteng Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Empat Pelaku Penjarahan 3,7 Kg Emas di Pasar Genteng Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 15 Maret 2021 12:06 WIB

Potongan rekaman CCTV proses pengambilan emas. (foto: ist)

"Perbuatannya itu yang salah, karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya," kata AKP Mustijat.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,315 kg emas. "Jika ditaksir per gramnya Rp500 ribu, nilai totalnya Rp2,1 miliar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 Subsider 363 KUHP. (guh/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video