Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Sidoarjo, Polisi: Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 15 Maret 2021 16:32 WIB
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit Daihatsu Granmax nopol L-9791-W warna hitam, satu unit handphone warna hitam, satu unit sepeda motor warna biru kombinasi putih nopol W-3185-WV, 1 buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 buah celana pendek warna merah, 1 buah baju warna merah, dan 1 buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolresta Sidoarjo, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga menjelaskan bahwa tersangka adalah tetangga korban. Pihak keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apa pun kepada orang lain. (cat/zar)