Ketua Komisi I DPRD Pasuruan Bantah Minta Kades Wotgalih Mundur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 24 Maret 2021 13:12 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Pasuruan dr. Kasiman membantah pernah memberikan statement kepada media bahwa dirinya meminta Kades Wotgalih Rini Kusmiati mundur lantaran diduga melakukan perzinaan dengan perangkat desa.
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui selulernya, politikus Gerindra ini menegaskan berita yang dimuat sejumlah media online terkait pernyataan dirinya itu tidak benar. Karena itu ia terkejut saat mengetahui isi berita salah satu media online, yang menulis bahwa dirinya meminta Kades Wotgalih untuk mundur dari jabatannya.
BACA JUGA:
Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga
"Saya tidak memberikan keterangan kades harus mundur, tapi tunggu hasil keputusan pengadilan dulu. Saya hanya menyatakan prihatin," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, Rini Kusmiati (37) masih berstatus sebagai Kepala Desa Wotgalih yang sah meski saat ini tengah menjalani proses di kepolisian.
"Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan kalau dalam persidangan nanti hasil putusannya divonis di bawah 5 tahun," terangnya.
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah Pemkab Pasuruan melalui camat melakukan pembinaan kapada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mengingat, kades adalah pimpinan di suatu wilayah yang harus memberikan contoh yang baik.