Budi Waseso Ingin 21 Penyidik KPK Segera Dijadikan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Budi Waseso Ingin 21 Penyidik KPK Segera Dijadikan Tersangka

Rabu, 18 Februari 2015 16:07 WIB

Budi Waseso saat memenuhi panggilan Komnas HAM. foto: Dany Permana/Tribunnews.com

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut kasus kepemilikan senjata api pada 21 penyidik KPK. Budi mengatakan, hal itu berawal dari laporan masyarakat. Dia tidak menyebutkan siapa yang melaporkan informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, penyidik Bareskrim menduga kuat senjata api itu ilegal. Rata-rata, senjata api milik penyidik KPK itu sudah habis masa izinnya pada 2011 dan 2012 silam. Dalam penyidikan selanjutnya, pihaknya akan menyita senjata api itu untuk dijadikan barang bukti.

"Kepemilikan senjata api ilegal itu sangatlah berbahaya, pelanggaran berat, pelanggaran hukum. Berat itu," lanjut Buwas.

Buwas melanjutkan, para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: kompas.com

 

sumber : kompas.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video