​Penganiayaan Jurnalis Tempo Melanggar Hukum dan Prinsip Kebebasan Pers | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penganiayaan Jurnalis Tempo Melanggar Hukum dan Prinsip Kebebasan Pers

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 28 Maret 2021 16:53 WIB

Ilustrasi. foto: tempo.co

Atas peristiwa itu, Redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video