Subsidi BPJS Kesehatan untuk Aparatur Desa di Pasuruan Capai Rp 6,8 M
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 30 Maret 2021 12:07 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan menyiapkan anggaran cukup besar untuk untuk membiayai iuran atau premi BPJS Kesehatan bagi aparatur desa pada tahun 2021 ini. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 6,8 miliar. Bila dirata-rata, maka setiap bulannya yang harus dibayarkan ke BPJS Rp 573 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda pada BANGSAONLINE.com saat dikonfirmasi terkait subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi aparatur desa di Kabupaten Pasuruan. Ia menjelaskan, bahwa iuran BPJS Kesehatan itu ditanggung oleh dua pihak. Yaitu oleh aparatur desa melalui pemotongan penghasilan tetap (siltap), dan pemerintah daerah dengan memberikan subsidi.
BACA JUGA:
Lansia ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat Sejak Muda
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Sampaikan Program Kerja, BPJS Cabang Madiun Gelar Media Workshop
Menurut Nurul, tiap aparatur desa se-Kabupaten Pasuruan harus membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 160 ribu setiap bulannya. Dari jumlah itu, pemerintah daerah menanggung sekitar Rp 118 ribu per bulan. Sementara aparatur desa membayar Rp 42 ribu yang dipotong dari penghasilan tetap.
Simak berita selengkapnya ...