Kadispendik dan Ketua Ma'arif NU Gresik Sepakat Sekolah Negeri Harus Patuhi Mekanisme PPDB
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 31 Maret 2021 20:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan Gresik Mahin dan Ketua LP Ma'arif NU Gresik Ahmad Jazuli bersepakat bahwa sekolah negeri di Kabupaten Gresik harus mematuhi mekanisme dan aturan pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Hal ini agar tidak terjadi polemik seperti tahun-tahun yang sebelumnya.
Kesepakatan itu terungkap saat LP Ma'arif NU dengar pendapat bersama Kepala Dinas Pendidikan Gresik dipimpin Ketua DPRD Much. Abdul Qodir, di Ruang Rapat Komisi IV Gedung DPRD Gresik, Rabu (31/3/2021) siang.
BACA JUGA:
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
Hari Anak Nasional, Petrokimia Gresik Berbagi Inspirasi untuk Pelajar di Sekitar Perusahaan
Usai Disorot DPRD, Kadispendik Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
Pastikan Awal MPLS Lancar, Wakil Bupati Gresik Sidak ke Sejumlah Sekolah
Ahmad Jazuli mengungkapkan jika selama ini lembaga sekolah swasta di bawah naungannya dirugikan dengan sistem PPDB sekolah negeri yang memakai sistem zonasi. "Kami juga meminta sekolah negeri mematuhi aturan dan regulasi yang sudah ada, sehingga sekolah swasta bisa bersaing dan mendapatkan siswa," katanya.
Menurut Jazuli, praktik yang dilakukan sekolah negeri di Gresik sangat tidak mendasar. Bahkan, dirinya menemukan ada salah satu sekolah dasar yang memberikan calon siswanya seragam, alat sekolah, bahkan sepeda agar mau sekolah negeri.
Selain itu, pihaknya juga menemukan ada sekolah negeri tingkat SMP yang membuka perpanjangan pendaftaran karena kuota belum terpenuhi. Bahkan, mencomot siswa yang sebelumnya sudah mendaftar ke sekolah swasta.
"Hal ini kan tidak mendasar. Pemberian iming-iming ini sangat mencederai pendidikan. Saya sering kali diwaduli oleh kepala sekolah swasta. Dan seperti ini praktik di lapangan. Makanya kami wadul ke dewan," ungkap Jazuli yang diamini Syamsul Anam, Ketua Pergunu Gresik.